NasDem Bakal Somasi KPK karena Dituding Terima Aliran Dana Korupsi Kementan?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:26 WIB
NasDem Bakal Somasi KPK karena Dituding Terima Aliran Dana Korupsi Kementan?
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan soal aliran dana dari SYL yang disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (14/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan masih mempertimbangkan melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Pertimbangan somasi tersebut disampaikan NasDem lantaran Alex menyebut ada aliran dana korupsi bernilai miliaran rupiah ke Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan itu disampaikan Alex dalam konferensi pers penahanan SYL yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni di DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget

Menurutnya, pernyataan Alex sangat merugikan Partai NasDem yang seolah-olah dinarasikan sebagai partai korupsi. Untuk itu, somasi menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan partai berslogan restorasi Indonesia itu.

"Kami mempertimbangkan (somasi), kami sudah rugi dihadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," katanya.

Namun, dia mengingatkan bahwa NasDem merupakan salah satu partai politik yang berkontribusi dalam menentukan pimpinan KPK melalui DPR.

"Pimpinan KPK waktu dalam proses pemilihan itu melalui partai politik, ada lobi-lobi di partai politik. Ada lobi-lobi di DPR terkait dengan proses pemilihan yang akhirnya kita-kita di DPR memilih para pimpinan yang sekarang," tutur Sahroni.

Sebelumnya, Alex menyebut jumlah penerimaan dana ke partai NasDem dari SYL mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," tutur Alex dalam konferensi pers hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Tiga Tersangka

Dalam korupsi di Kementan, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI