Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Edward menjadi tersangka karena diduga menerima uang Rp 15 miliar.
Bukan hanya menerima uang, Kuntadi menyebut Edward juga diduga melancarkan pemufakatan jahat serta melakukan penyuapan atau gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut Kuntadi, uang itu diduga diterima Edward dari dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: 3 Bantahan Menpora Dito di Sidang Kasus BTS, Ngaku Tak Kenal Menkominfo
Untuk itu, lanjut dia, Edward dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Edward disangka melanggar pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Perlu diketahui, dalam persidangan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.
Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS
Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.