Suara.com - Penangkapan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyisakan tanda tanya. Pasalnya, surat penangkapan tersebut ditandatangani Firli Bahuri sebagai penyidik.
Tak heran jika kemudian kuasa hukum SYL, mempertanyakan keabsahannya. Tak hanya itu mantan Penyidik KPK Novel Baswedan pun mempertanyakannya, lantaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK yang baru.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membela atasannya. Polemik tersebut menjadi tema pilihan redaksi Suara.com dalam pemberitaan hukum pada Jumat (13/10/2023). Berikut lima artikel pilihan kontroversi surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
1. Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!
Baca Juga: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditulis sebagai penyidik.
Hal itu diketahui berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar di kalangan jurnalis.
2. Ikut Teken Surat Penangkapan Sebagai Penyidik, KPK Sebut Firli Bahuri Berwenang Tetapkan SYL Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Filri Bahuri tidak dipersoalkan.
Berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar dikalangan jurnalis, tertulis Pimpinan KPK selaku penyidik. Kemudian surat yang diterbitkan pada 11 Oktober 2023 tersebut diteken oleh Firli Bahuri.
3. Novel Baswedan Curiga Firli Bahuri Buru-buru Tangkap SYL Guna Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai upaya Firli Bahuri menutupi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini diselidiki Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Novel, sebab pada 11 Oktober, KPK menerbitkan dua surat dengan tujuan berbeda. Pertama, surat pemanggilan kepada SYL agar hadir pada Jumat 13 Oktober dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Kedua, surat perintah penangkapan yang ditandangani Firli Bahuri.
4. Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap klien mereka.
Sebab, menurut mereka, surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai penyidik.
5. Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai penyidik.
Alex menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.