Bahkan, dia mengatakan dalam persidangan, dari semua bukti yang ada bisa saja direkayasa.
"Dok kalau ini hasilnya begini apa artinya, artinya ini tercemar dengan darah dari orang sama. Apakah itu membuktikan bahwa ini memukul, saya bilang tidak,"
"Jadi menurut dokter bisa nggak ini di rekayasa, saya bilang bisa aja,"
Setelah kesaksiannya di pengadilan, akhirnya Iwik dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Bukti yang ada tidak bisa menunjukan bahwa Iwik pelaku pembunuhan tersebut.
"Nggak lama kemudian, akhirnya si Iwik lepas, karena kesaksian saya tdk bisa menunjukan dia itu pelakunya. Dia lepas dan sampai sekarang masih belum ketahuan siapa yang ngelakuin," katanya.
Kontributor : Ayuni Sarah