Suara.com - Nama dokter ahli patologi forensik dr Djaja Surya Atmadja tengah menjadi perhatian publik setelah kasus sianida Mirna kembali muncul ke permukaan.
Selain kasus Mirna, rupanya dokter ahli DNA pertama di Indonesia itu juga pernah menangani kasus pembunuhan wartawan Udin atau Fuad Muhammad Syafruddin.
Dosen senior di Universitas Indonesia itu mengaku pernah diminta memberi kesaksian palsu di kasus pembunuhan wartawan Udin.
Ia mengemukakan, saat itu penyidik lebih dulu mengumumkan tersangka bernama Dwi Sumaji alias Iwik, dalam skenario kasus perselingkuhan.
"Skenarionya polisi, dia (Iwik) selingkuh ketahuan dan kemudian dia membunuh si Udin. Tapi wartawan tidak ada yang percaya mereka bilang itu pasti, bupati," ungkap dr Djaja dikutip melalui kanal Youtube Feni Rose Official, Jumat (13/10).
Djaja kemudian mengungkapkan, ada tiga bukti yang digunakan penyidik pada saat itu yakni baju milik Udin, jaket milik Iwik dan sebuah alat pukul yang semuanya memiliki noda darah. Bukti tersebut dibawa ke Inggris untuk kemudian melihat DNA darah tersebut.
"Nah diperiksa di Inggris, periksa DNA waktu itu, saya sudah doktor hasilnya darahya sama (darah Udin), "
Namun, penyidik kesulitan menghadirkan saksi ahli karena terkendala prosedur dan lain-lain. Akhirnya, mereka mendatangkan ahli dari Indonesia yang kemudian munculah nama dr Djaja atas rekomendasi salah satu profesor dari Universitas Gajah Mada.
"Akhirnya, si penyidik dateng ke saya dia bilang, tolong dokter menjelaskan ini di pengadilan. Saya bilang, saya nggak bisa menjelaskan hasil begini apalagi itu untuk dijatuhkan putusan buat orang, ya karena saya nggak periksa sendiri, saya mana tahu kan."
Akhirnya, dr Djaja mengusulkan untuk memeriksa kembali barang bukti yang dimiliki penyidik. Dan pemeriksaan tersebut mendapatkan hasil yang sama seperti hasil lab di Inggris bahwa darah yang ada di ketiga bukti tersebut memang milik Udin.
"Saya maju ke Pengadilan Negeri Bantul, sampai di sana kemudian saya pergi dibawa ke sana, dijemput dan saya ditaruh di hotel yang jauh dari situ (pengadilan). Tiba-tiba saya dikerubutin sama orang-orang, saya tidak tahu siapa dan saya sendiri, dikelilingi sekitar mungkin 20 orang."
Saat itu Djaja mengatakan, mereka berpesan agar dirinya memberikan pengakuan saat di pengadilan nanti, bahwa dari hasil pemeriksaan DNA tersebut membuktikan memang Iwik pelaku pembunuhan Udin dengan menggunakan alat pukul.
"Terus saya bilang, ya mohon maaf pak ya, kebetulan kan saya dosen hukum kan, kalau dokter forensik cuma tahu faktanya. Fakta itu menunjukkan darah yang terdapat pada baju si Udin, baju si Iwik dan ini berasal dari orang yang sama,"
"Tapi bagaimana darah itu bisa ada di situ bukan urusan saya, saya bilang. Dan saya bilang, saya tidak tahu karena itu adalah kewenangan saksi mata,"
Meski begitu, dia mengatakan bahwa penyidik tidak terima akan penolakan dr Djaja untuk memberikan kesaksian tersebut. Namun, Djaja tetap menolak mengikuti skenario penyidik.
"Saya bilang, kenapa musti maksa saya ngomong begitu. (Mereka jawab) Sebab kalau dokter ahli DNA yang ngomong hakim pasti percaya, kan mau dapet keyakinan hakim kan,"
"Ternyata mereka sudah menghadirkan 25 saksi, dan tidak ada satupun yang menunjukan bahwa si Iwik itu melakukan perbuatan tadi, jadi diharapkan dari saya,"
Setelah perdebatan yang cukup panjang, akhirnya dr Djaja mengiyakan permintaan tersebut.
Namun hanya dengan memberikan clue pertanyaan apa saja yang bisa diajukan di pengadilan kepadanya.
"Jadi akhirnya sampai jam 5 pagi, kami harus mengatur yang mana yang boleh ditanya dan yang nggak. Besoknya yang nanya begitu hakimnya, semua pertanyaan ditanyain,"
Karena semua tidak berjalan sesuai rencana, akhirnya dr Djaja menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan sesuai apa yang dia ketahui.
Bahkan, dia mengatakan dalam persidangan, dari semua bukti yang ada bisa saja direkayasa.
"Dok kalau ini hasilnya begini apa artinya, artinya ini tercemar dengan darah dari orang sama. Apakah itu membuktikan bahwa ini memukul, saya bilang tidak,"
"Jadi menurut dokter bisa nggak ini di rekayasa, saya bilang bisa aja,"
Setelah kesaksiannya di pengadilan, akhirnya Iwik dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Bukti yang ada tidak bisa menunjukan bahwa Iwik pelaku pembunuhan tersebut.
"Nggak lama kemudian, akhirnya si Iwik lepas, karena kesaksian saya tdk bisa menunjukan dia itu pelakunya. Dia lepas dan sampai sekarang masih belum ketahuan siapa yang ngelakuin," katanya.
Kontributor : Ayuni Sarah