Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai penyidik.
Alex menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.
"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Menurutnya yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah pimpinan KPK.
"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.
"Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.
"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," katanya.