Suara.com - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kevin Egananta Joshua selesai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023).
Kevin Egananta diperiksa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pemeriksaan terhadap Kevin Egananta berlangsung selama delapan jam, sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB pada Jumat (13/10/2023).
Pantauan Suara.com seusai menjalani pemeriksaan Kevin yang keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya itu langsung bergegas berjalan menuju mobil.
Tidak ada sepatah kata yang terucap saat awak media menanyakan beberapa hal terkait perkara ini yang salah satunya menyangkut proses penyerahan uang pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) menyebut pihaknya akan kembali memeriksa Kevin pada Rabu (18/10/2023) pekan depan.
"Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Klaim Tak Ada Arahan Firli
Pada Jumat siang, Kevin hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB. Ia hadir menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berpelat merah bersama beberapa orang perwakilan dari Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi!
Setiba di lokasi Kevin yang mengenakan kemeja ungu dengan membawa map berwarna merah itu langsung bergegas masuk. Ia mengaku tak ada arahan khusus dari Firli jelang pemeriksaan hari ini.