Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sebenarnya menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam, sehari sebelum dipanggil.
SYL ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dinilai janggal oleh kuasa hukum SYL, karena mereka merasa sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penangkapan harus mereka lakukan lantaran SYL pernah dikabarkan menghilang saat perjalanan dinas ke Eropa, bertepatan dengan rangkaian penggeledahan yang digelar KPK.
"Kita flashback ke belakang, pada saat penetapan sebagai tersangka. Pada saat itu yang bersangkutan itu sedang berada di luar negeri dan dijadwalkan untuk kembali pada tanggal 1 Oktober, kalau tidak salah. Silahkan di koreksi. Kemudian itu tidak ada kabar, dan sebetulnya kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: KPK Siap Fasilitasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Pertimbangan lainnya, saat melakukan penggeledahan, KPK juga menemukan adanya upaya perusakan dan penghilangan barang bukti.
Tak hanya, disebut Asep, saat menangkap, mereka menemukan pesan di alat komunikasi SYL yang mengarahkan untuk tidak penuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/10/2023).
"Dan setelah dilakukan penangkapan, diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu, tidak akan menghadiri panggilan di hari ini," katanya.
Lantaran itu, Asep mengemukakan, KPK berusaha mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya polemik.
"Jadi tentunya apa yang kami lakukan adalah, kami ingin penegakan hukum tindak pidana korupsi ini berjalan secara lancar, secara benar. Karena memang juga lebih cepat penanganannya akan lebih baik dan akan mengurangi polemik yang terjadi selama ini," sambungnya.