Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan mendukung penyidikan Polda Metro Jaya atas pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan lembaga antirasuah pada kasus korupsi di Kementan.
Dia juga menyebut KPK memfasilitasi Polda Metro Jaya, bila ingin memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga menjadi pihak yang diperas.
"Dan kami juga mendukung Polda, misalnya nanti polda membutuhkan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Ia juga memastikan, KPK tidak akan menghambat proses penyidikan Polda Metro Jaya.
"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silahkan pasti akan kmi fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi di Kementan diduga terjadi pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Sejumlah orang sudah diperiksa termasuk ajudan Filri yang bernama Kevin.
Sementara kasus korupsi Kementan, KPK menetapkan SYL jadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.