Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tersinggung dengan tuduhan dugaan pemerasan yang disebut dilakukan pimpinan lembaga antirasuah dalam perkara korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).
Alex mengatakan hal tersebut lantaran dirinya termasuk dalam salah satu pimpinan KPK.
"Saya tersinggung juga. Saya termasuk pimpinan lho. Artinya apa, itu penyidikan itu kan diarahkan juga ke saya. Karena saya bagian dari pimpinan, kan gitu kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dia pun menegaskan penyidikan dugaan pemerasan yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, hal yang berbeda dengan kasus korupsi di Kementan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya tekankan lagi, dua hal yang berbeda ya. Kami menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka tiga orang. Polda menangani dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan," ujarnya.
Dia pun memastikan proses di Polda Metro Jaya dan di KPK tidak akan tumpang tindih.
"Tidak ada gesekan, karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," kata Alex.
Termasuk pemeriksaan yang dilakukan KPK ke SYL, dipastikannya tidak ada tekanan.
"Dan kami pastikan, pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan denngan fair, terbuka, dan saya yakin sangat profesional. Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan," tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi!
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi di Kementan, diduga terjadi pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Sejumlah orang sudah diperiksa termasuk ajudan Filri yang bernama Kevin.
Sementara kasus korupsi Kementan, KPK menetapkan SYL jadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau senilai Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.