"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik."
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, Febri mengaku tidak mengetahui alasan dikeluarkannya dua surat berbeda tujuan pada hari yang sama.
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," katanya.