Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan aliran uang yang diduga dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain disebut untuk membayar kartu kredit dan cicilan mobil Alphard, SYL juga menggunakannya untuk perawatan wajah hingga pembelian tiket pesawat bagi keluarganya.
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi)dan MH (Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
SYL sendiri akhirnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (13/10/2023) malam. Penangkapan tersebut terjadi di luar perkiraan, lantaran SYL sudah menyanggupi akan hadir ke KPK untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Keponakan SYL Doyan Hidup Mewah Bareng Istri, Berapa Gajinya Jadi Bupati Gowa?
Hal tersebut kemudian membuat kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mempertanyakan kemuculan dua surat dari KPK, yakni pemanggilan untuk pemeriksaan dan penahanan. Khusus surat penangkapan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik."
"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, Febri mengaku tidak mengetahui alasan dikeluarkannya dua surat berbeda tujuan pada hari yang sama.
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," katanya.