Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023).
Dia ditahan usai ditangkap penyidik KPK di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023 malam.
Berdasarkan pantauan Suara.com, saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, SYL terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Terlihat kedua tangan juga terborgol.
Tak sendiri, KPK juga turut memamerkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: SYL Ditangkap KPK, Elektabilitas NasDem Bakal Anjlok di Pemilu 2024?
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono lebih dulu ditahan penyidik pada Rabu 11 Oktober 2023.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.