Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Ketua KPK Firli Bahuri agar dinonaktifkan.
Hal itu dianggap penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang untuk menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga pimpinan KPK melakukan pemerasan. Perkara itu saat sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memastikan agar kedua proses tersebut berjalan secara beriringan dengan tidak adanya intervensi dan penyalahgunaan jabatan dalam menghalangi kedua penyidikan tersebut. Berdasarkan alasan tersebut maka penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas," kata Praswad lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?
Tetap aktifnya Firli di KPK, disebutnya membuat proses penyidikan SYL menjadi bermasalah dan dapat digunakan sebagai celah mendelegitimasi proses penyidikannya, karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministratif.
"Secara hukum, terdapat dua dimensi persoalan. Persoalan pertama adalah persoalan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat Penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad.
Alasan kedua, Praswad menyinggung surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Firli, kemudian disebut sebagai penyidik. Hal itu disebutnya sebagai persoalan kewenangan berbasis legislasi. Ditegaskanya Firli sebagai pimpinan tidak dapat disebut penyidik.
"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," tegasnya.
Selain itu, dengan masih aktifnya Firli juga dinilai berpotensi terjadinya pidana baru.
Baca Juga: SYL Ditangkap KPK, Elektabilitas NasDem Bakal Anjlok di Pemilu 2024?
"Yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu," ujar Praswad.