Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi hanya 30 orang yang diperkenankan masuk ruangan saat melakukan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan hal tersebut di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta Pusat pada Jumat (13/10/2023).
Awalnya, Hasyim mengklaim pihaknya sudah siap membuka pendaftaran yang akan digelar pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
"Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," katanya..
Baca Juga: KPU dan PBNU Teken MoU Soal Pendidikan Pemilu
Selain itu, lanjut Hasyim, pihaknya juga membatasi jumlah kader partai politik atau gabungan partai politik yang mendampingi pasangan capres dan capres di luar ruang pendaftaran.
Dia menjelaskan selain 30 orang yang boleh masuk ke ruang pendaftaran, hanya 200 orang yang dipersilakan hadir dan menunggu di halaman Kantor KPU.
"Para pengiringnya kami siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kami siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU," katanya.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Indonesia Belum Bisa Terapkan Pemungutan Suara via Daring, KPU Jelaskan Kendalanya