Suara.com - Penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang terjadi pada Kamis (13/10/2023) malam sangat bernuansa politis.
Menurut Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah nuansa politis sangat terasa, lantaran sebelum penangkapan, SYL menyatakan sikap kooperatifnya untuk memenuhi pemanggilan KPK pada Jumat (13/10/2023) terkait kasus yang membelitnya.
"Dengan situasi SYL yang kooperatif, bahkan telah terjadi komunikasi antara KPK dengan SYL, maka penangkapan paksa ini indikasikan adanya nuansa politis," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Nuansa politis tersebut menurutnya sangat terasa, sebab selain persoalan SYL yang terseret dengan kasus korupsi di Kementan, bersamaan pula dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Politisi NasDem itu.
Baca Juga: Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?
"Terlebih secara bersamaan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua KPK, di luar itu status tersangka juga lebih dulu disampaikan oleh Menkopolhukam dibanding oleh KPK yang seharusnya lebih berhak," tuturnya.
Seperti diketahui, SYL merupakan kader dan petinggi partai NasDem. Kekinian, PKB, NasDem dan PKS berada dalam satu koalisi yang sama mengusung Anies dan Muhaimin dalam Pilpres 2024.
Diberitakan sebelumnya, SYL dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Mengenakan kemeja putih berbalut jaket, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.18 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan masker berwarna dengan tangan diborgol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan penjemputan paksa SYL.
Baca Juga: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Ali menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan pada Jumat besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.
"Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK.