Pj Gubernur Jabar Larang Relawan Anies Gunakan Gedung Indonesia Menggugat, Cak Imin: Pemerintah Kontra Produktif

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:48 WIB
Pj Gubernur Jabar Larang Relawan Anies Gunakan Gedung Indonesia Menggugat, Cak Imin: Pemerintah Kontra Produktif
Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara usai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melarang acara diskusi relawan Anies Baswedan dan menyegel Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Bandung.

Menurut Cak Imin, demokrasi seharusnya tidak pilih-pilih dalam membuat kebijakan. Justru, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pelarangan acara diskusi relawan Anies ini menjadi tanda pemerintah kontra terhadap produktivitas.

"Ya tentu di era demokrasi ini tidak perlu memilah-memlihah, memilih-memilih semua fair saja," ujar Cak Imin di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

"Jadi nanti kalau pelarangan ini itu malah kontra produktif buat pemerintah," lanjutnya.

Baca Juga: Penangkapan SYL oleh KPK Berdampak ke Elektabilitas AMIN? Tak Disangka Begini Jawaban Cak Imin

Untuk diketahui, Bey Machmudin diadukan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, ke Ombudsman.

Bey dilaporkan terkait buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di GIM di Bandung beberapa waktu lalu. Bey dinilai sudah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang telah mereka ajukan.

Kelompok Relawan Anies mengklaim, sudah mengantongi surat izin yang akhirnya dicabut tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan diskusi bersama Anies Baswedan.

Selain Bey, relawan juga mengadukan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar selaku pengelola GIM. Ketiganya dianggap telah diskriminatif karena membatalkan sepihak acara diskusi akhir pekan lalu tersebut.

Respons Jokowi

Baca Juga: Respons SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Singgung Transparansi Proses Hukum

Menanggapi hal tersebut, Jokowi memahami pelapor memiliki alasan tersendiri dalam melaporkan hal tersebut.

"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya," kata Jokowi usai meninjau panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Jokowi juga mengatakan ada alasan di balik insiden pembatalan kegiatan tersebut.

Dia meyakini ada payung hukum yang mengatur.

"Kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," ujarnya.

Sebelumnya, Bey Machmudin menjelaskan bahwa Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh bakal capres Anies Baswedan pada Ahad (8/10/2023) karena tidak sesuai izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," katanya kepada awak media di Bandung, beberapa waktu lalu.

Bey kemudian mengungkapkan, memang ada pengajuan permohonan izin untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar. Namun acaranya hanya untuk kegiatan diskusi bukan untuk kegiatan politik.

Tetapi jelang menjelang satu hari penyelenggaraan acara, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU.

Aturan tersebut yakni Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Imbauan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Sudah jelas ada aturan KPU melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI