Tutupi Muka Pakai Topi dan Masker, Pejabat Kementan Muhammad Hatta Bungkam Ditanya Wartawan di KPK

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:47 WIB
Tutupi Muka Pakai Topi dan Masker, Pejabat Kementan Muhammad Hatta Bungkam Ditanya Wartawan di KPK
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta datang ke KPK, Jumat (13/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta datang memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (13/10/2023). Ia datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Betul yang bersangkutan (Hatta) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com.

Hatta yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah lengan pajang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.08 WIB. Dia terlihat mengenakan topi dan masker, sehingga wajahnya agak tertutupi.

Saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan, Hatta bungkam dan terus berjalan menerobos barisan awak media.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Pegawai KPK yang Mangkir Kasus Pemerasan SYL Bernama Tomi Murtomo, Ini Jabatannya!

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Hatta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi sudah ditahan KPK sejak Rabu 11 Oktober, sementara SYL ditangkap penyidik pada Kamis malam 12 Oktober. Sejak ditangkap hingga hari ini, Jumat, SYL masih menjalani pemeriksaan.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Baca Juga: SYL Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan KPK Tetap Berjalan

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI