Suara.com - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi meyakini masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal diperpanjang. Ia meyakini Heru mendapatkan nilai positif dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada 17 Oktober nanti, Heru akan genap satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur. Artinya, akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menentukan jabatan akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau saya lihat sih (jabatan Heru) diperpanjang," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Prasetyo menilai Heru telah bekerja dengan baik sebagai kepala daerah. Segala program yang menjadi instruksi presiden dan yang disusun Gubernur sebelumnya telah dijalankan dan bahkan diperbaiki.
Baca Juga: Polisi Nyamar Jadi Ojol untuk Tangkap Kurir Narkoba, Kritik Gembong kepada Pj Gubernur DKI
"Sekarang apa yang diperadili gini kita memberi presiden, gubernur, wali kota bupati itu kan udah punya program ada keberlanjutan, nah, ini teruskan," ucapnya.
Ia pun memberikan catatan kepada Heru untuk menyelesaikan program prioritas seperti penanganan banjir. Salah satu solusinya adalah mempercepat pembangunan tanggul.
"Sodetan Ciliwung kan udah bagus sekarang, yang bagus itu. Kan kita gak mungkin ke SDA ada, (Dinas) kesehatan pendidikan kan nggak diapa-apain," terangnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis masa jabatannya setelah genap satu tahun menjabat pada 17 Oktober besok. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan perpanjangan atau tidak berdasarkan hasil evaluasi.
Menanggapi hal ini, Heru mengaku tak mau ambil pusing soal kemungkinan diperpanjang atau tidak. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Kemendagri.
Baca Juga: Usai Dipecat PDIP karena Main Judi Slot, Cinta Mega Klaim Dilamar Semua Parpol
"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden (KSP), jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri,", ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Heru mengaku hanya fokus bekerja menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Jika diamanatkan lagi memegang jabatan kepala daerah DKI sementara, ia akan menurutinya.
"Ya nggak kepengin-kepengin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkasnya.
Diketahui, Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan apakah jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak.