Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait perkara di Kementerian ESDM masih berlanjut. Pekan depan penyidik Polda Metro bakal memeriksa saksi terkait perkara tersebut, tapi tidak dijelaskan siapa.
"Masih, masih (berproses). Nanti kita lihat saja. Ini udah hari Jumat ya, nanti akan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok atau minggu depan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kasus kebocoran data penyelidikan KPK terkait perkara di Kementerian ESDM ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan. Karyoto menyebut penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini kekinian masih mengumpulkan data-data.
"Baru mau dimintakan data-datanya," jelas Karyoto.
Kasus dugaan kebocoran dokumen ini diketahui menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan, berawal dari rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM yang viral di Twitter. Dalam video tersebut, ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria itu, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli.
"Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif," potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.
Namun belakangan Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim tidak memiliki cukup bukti terkait adanya keterlibatan Firli membocorkan dokumen penyelidikan. Sehingga belasan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli yang diterima Dewas KPK tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak kepada wartawan, Senin (19/6) lalu.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan