Suara.com - Penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) malam, dianggap sejumlah pihak penuh dengan kejanggalan.
Mendengar adanya penjemputan paksa, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan komentarnya.
Menurutnya, KPK memiliki alasan tersendiri mengapa sampai harus menjemput SYL secara paksa.
"Ya, pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Kepala Negara lantas meminta seluruh pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, SYL ditangkap penyidik KPK di apartemen anaknya di kawasan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febri Diansyah mengungkap kejanggalan penangkapan SYL. Dia menyebut mereka mendapatkan dua surat dari KPK.
Pertama surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan KPK. Tanggal surat itu disebut Febri sama dengan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan kepada SYL yang mereka terima pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Kalau Prabowo Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2024, Malah Jokowi yang Kena Getahnya
![Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/13/76227-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Untuk diketahui, mereka selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik KPK agar SYL dapat diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Setelah sebelumnya meminta pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober ditunda.