Resmi Tersangka di KPK, Apa Kabar Kasus Temuan 12 Pucuk Senpi SYL yang Diusut Polri?

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:24 WIB
Resmi Tersangka di KPK, Apa Kabar Kasus Temuan 12 Pucuk Senpi SYL yang Diusut Polri?
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak hanya terjerat kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh KPK, Polri juga sedang mengusut soal kasus SYL terkait temuan 12 pucuk senjata api (senpi) dari hasil penggeledahan KPK di rumah dinasnya pada Kamis (28/9/2023) lalu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penelitian dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri masih bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk biasa mengindentifikasi 12 senjata tersebut," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sandi berjanji akan menyampaikan jenis hingga legalitas ke 12 senpi tersebut setelah selesai dilakukan penelitian.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah: SYL Ditangkap bukan Dijemput Paksa!

"Kami mau memastikan dan menunggu hasilnya dari jenis senjata, nomor senjata, apakah terdaftar di database Mabes Polri atau tidak. Nanti kalau sudah dapat datanya dengan lengkap akan kami sampaikan," katanya.

Penyidik KPK sebelumnya melaporkan menemukan 12 pucuk senpi di rumah dinas SYL. Belasan pucuk senpi ini ditemukan saat mereka melakukan penggeledahan pada 28 hingga 29 September 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut 12 senpi tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Adapun tadi ada yang bertanya, apakah betul ada senpi (senjata api). Kami jelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta (Polda Metro Jaya), tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Ali saat itu tidak merincikan jenis dan status kepemilikan senpi tersebut. Ia berdalih penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat SYL.

Baca Juga: Tak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan, Itu Penangkapan

"Karena sekali lagi, apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI