Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bukan dijemput paksa melainkan ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Penegasan itu disampaikan oleh pengacara SYL, Febri Diansyah.
Eks Juru Bicara KPK itu pun mengaku menerima kabar dari keluarga SYL soal penangkapan yang dilakukan penyidik.
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
Baca Juga: Pegawai KPK Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL, Minta Ditunda Senin Depan
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK. (Antara)