Tak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan, Itu Penangkapan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:45 WIB
Tak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan, Itu Penangkapan
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima kalau kliennya disebut dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferbi mengatakan SYL bukan dijemput paksa melainkan ditangkap.

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

Mantan pegawai KPK ini menyebut penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.

Baca Juga: Drama Malam Jumat: Kekhawatiran KPK Berujung Jemput Paksa SYL

Febri menjelaskan surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).

"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Ia kemudian menyebut SYL sangat kooperatif saat ditangkap KPK. Tanpa ada banyak perdebatan SYL langsung bersedia dibawa ke gedung KPK. (Antara)

SYL Tersangka

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa, NasDem Bergerak Ungkit Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK

KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023). Politikus Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koriupsi di Kementan.

SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI