Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir alias tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan sedang ada dinas. Pegawai KPK tersebut merupakan satu dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal khsusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi tersebut melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
"Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," lanjutnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa, NasDem Bergerak Ungkit Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK
Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Ade, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya total telah memeriksa 12 saksi. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
SYL diperiksa pada Senin (9/10/2023) lalu. Sedangkan Irwan diperiksa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
"Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Panggil Ajudan Firli
Pada Jumat (13/10/2023) hari ini penydik juga telah merencanakan memeriksa Kevin Egananta Joshua ajudan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Betul diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Ade.
Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kevin awalnya dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023) lalu. Namun ajudan Firli tersebut meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja.
"Dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat ini," pungkasnya.