SYL Dijemput Paksa KPK, NasDem: Kebencian yang Berlandaskan Institusi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 23:40 WIB
SYL Dijemput Paksa KPK, NasDem: Kebencian yang Berlandaskan Institusi
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai NasDem merasa heran dengan tindakan KPK yang melakukan penangkapan secara tiba-tiba kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) petang.

Sebab, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menilai SYL tidak memiliki potensi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seseorang yang bukan menteri lagi. Mau ngilangin apa dia, udah bukan menteri lagi kok," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sahroni mengatakan KPK boleh-boleh saja menjemput paksa SYL asalkan dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah Langsung Ditahan Malam Ini?

"Tapi kalau nggak, ya jangan dong. Kenapa mesti nunggu besok?" ucap Sahroni.

Sehingga, menurut Sahroni, penangkapan atas SYL tidak berdasarkan kebencian berbasis institusi.

Namun dalam hal penangkapan SYL, kata Sahroni, KPK justru menampilkan kebencian tersebut.

"Kalau perlu waktu kesabaran, perlu waktu tidak melalui emosi, tidak perlu waktu membenci. Ini kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan bahwa malam ini harus ditangkap," tegas dia.

Seperti diketahui, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Bukti Korupsi, NasDem: Dia Kan Bukan Menteri Lagi

Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10/2023). Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.

SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol. Hingga berita ini dituliskan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi.

SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI