Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab apakah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung ditahan di Rutan KPK setelah dijemput paksa pada Kamis (12/10/2023) petang. Ali menyebut keputusan untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan? Tentu kami lihat dulu nanti, dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, untuk melakukan penahanan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penyidik sesuai dengan hukum acara pidana.
"Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada. Dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud (SYL)," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Khawatir SYL Kabur dan Hilangkan Bukti Korupsi, NasDem: Dia Kan Bukan Menteri Lagi
Dia menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan Jumat (13/10) besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK melakukan penjemputan paksa.
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kata Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 10 Oktober 2023 untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK.
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Resmi Tersangka
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen, NasDem Heran: Ada Apa dengan KPK?
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.