Suara.com - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi pernyataan KPK yang menyebut upaya penjemputan paksa kliennya karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Saya pastikan pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti beliau sampaikan, 'ini adalah bentuk komitmen dan sikap koperatif'. Jadi indikasi melarikan dirinya kemana?" kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kemudian soal menghilangkan barang bukti, Febri menyebut KPK sudah menyitanya saat melakukan penggeledahan.
"Kalau soal barang bukti, KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proporsional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," ujar Febri.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menangkap Syahrul Yasin Limpo Satu Hari Sebelum Diperiksa
"Kami para advokat di tim hukum menghormati seluruh penegak hukum, dalam hal perkara ini KPK. Mari kita menjalani tugas masing-masing sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.
Alasan Jemput Paksa
SYL dijemput paksa KPK pada Kamis (12/10) petang di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan Jumat besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Kata Ali, ketika sudah tiba di Jakarta setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL seharusnya datang ke KPK.
Baca Juga: SYL Ditangkap Paksa KPK, Pengacara: Pak Syahrul Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Besok Jumat
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.
Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.