Suara.com - Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah masih mempertanyakan kebenaran penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023).
Febri berusaha mengonfirmasi hal tersebut, lantaran pemanggilan terhadap kliennya seharusnya dilakukan pada Jumat (13/10/2023).
"Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pada Kamis (12/10/2023).
Febri mengemukakan, sebenarnya kliennya mendapat surat pemanggilan pada hari ini, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: SYL Dijemput Paksa, Tangannya Terborgol Saat Tiba di Gedung Merah Putih
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat," ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa kliennya sendiri kooperatif dan mengonfirmasi kedatangannya untuk diperiksa di KPK pada Jumat (13/10/2023).
"Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," katanya.
Meski begitu, Febri menyatakan pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengonfirmasi kehadiran kliennya.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat,".
Baca Juga: 4 Jabatan Syahrul Yasin Limpo Sebelum Jadi Menteri Pertanian
Sebelumnya diberitakan, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB. Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol. Hingga berita ini dituliskan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.