Suara.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditangkap di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson Barito, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (12/10/2023) petang.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah mengemukakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
"Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri lewat keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Sementara, SYL mengaku sudah siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata SYL.
Dia berharap kasus yang menjeratnya murni penegakan hukum, bukan serta merta berkaitan dengan kepentingan politik.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar belakangi kepentingan politik”, kata SYL.
SYL sendiri dikabarkan terseret kasus korupsi di Kementan. Selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok: Saya Siap Hadapi Hukum sebagai Tersangka, Tapi...
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.