Suara.com - Pulang ke rumah idaman sesudah hari yang melelahkan di tempat kerja merupakan impian banyak orang. Namun, mewujudkan mimpi tersebut bukanlah hal yang mudah. Ya, harga rumah yang meroket setiap tahun membuat kepemilikan properti semakin sulit dijangkau, terutama bagi mereka yang pendapatannya terbatas.
Berdasarkan data yang dilansir dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta, Kota Jakarta merupakan provinsi kedua dengan backlog perumahan terbesar di Indonesia. Sebanyak 1,3 juta rumah tangga belum memiliki rumah. Dalam RPD juga dinyatakan bahwa saat ini 47% masyarakat di DKI Jakarta masih tinggal di rumah sewa, baik kontrak/kost sebanyak 34%, bebas sewa sebanyak 13%, rumah dinas dan lainnya.
Alasan utama di balik fenomena ini adalah kendala finansial, akibat kenaikan harga properti tidak sejalan dengan peningkatan pendapatan mereka. Dengan demikian, masyarakat merasa belum siap untuk memiliki properti sendiri.
Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program Hunian Terjangkau Milik (HTM) bagi warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menunjuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembangun HTM bagi Warga Jakarta. Hingga saat ini, HTM berada di dua lokasi. Pertama, Nuansa Pondok Kelapa, Jl. H. Naman No. 54, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua, Nuansa Cilangkap, Jl. Raya Cilangkap, No. 1, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Hunian yang dihadirkan Sarana Jaya berupa high-rise building alias apartemen.
Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, penerima manfaat HTM harus merupakan warga/penduduk Jakarta berpenghasilan rendah.
Persyaratan pendaftaran HTM meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Jakarta, belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat, tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan, memiliki surat nikah jika sudah menikah, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, penghasilan rumah tangga per bulan minimal Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dan maksimal Rp 14,8 juta, serta memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan.
Keunggulan Nuansa Pondok Kelapa dan Nuansa Cilangkap
Berbeda dengan apartemen pada umumnya, hunian yang ditawarkan Sarana Jaya terjamin ketersediaan unitnya. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung menempatinya, setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi dipenuhi.
Baca Juga: Siap-Siap! Pameran "One Piece The Great Era of Piracy" Akan Hadir di Jakarta!
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra menjelaskan, hunian ini dibuat sangat komprehensif dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Strata Title terjamin serta HTM tersebut layak, aman, dan nyaman.