Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ultimatum itu diberikan KPK lantaran Sirajuddin telah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Karenanya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Sirajudin bersikap kooperatif pada panggilan ketiga, Senin 16 Oktober.
"Maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (12/10/2023).
KPK menetapkan lima orang tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar. Lima orang tersangka itu terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang ASN.
Baca Juga: Hari Ini Balik ke Jakarta usai Resmi Tersangka, SYL Bakal Datangi KPK?
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng--yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.