Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya telah resmi berstatus sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka menjadi tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut nilai korupsi SYL senilai Rp 13,9 miliar dan temuan uang Rp 30 miliar hasil penggeledahan di rumah dinasnya dua hal yang berbeda.
"Jumlah sekira Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Sedangkan uang Rp 30 miliar yang ditemukan masih didalami penyidik KPK. Ali menyebut hasil penggeledahan masih berkaitan dengan dugaan korupsi SYL.
Baca Juga: Profil Kasdi Subagyono: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Ikut Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi
"Lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya," ujar Ali.
Jadi Tersangka
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu disebut memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.