Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah kembali ke Jakarta, setelah sebelumnya pulang ke Makassar untuk menengok ibunya. Kepulangan SYL itu setelah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2023) kemarin.
Setelah tiba di Jakarta hari ini, Tim kuasa hukum SYL mengaku akan segera berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait status SYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri Diansyah, tim kuasa hukum SYL saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
![Pengacara sekaligus eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali ditunjuk menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Fakhri)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/05/94380-febri-diansyah.jpg)
SYL harusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin sebagai tersangka. Namun SYL meminta ditunda karena ingin bertemu ibunya.
Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok
Eks Jubir KPK itu mengaku belum tahu apakah SYL akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
"Tergantung nanti hasil koordinasinya," katanya.
SYL Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu kemarin.
SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
![Syahrul Yasin Limpo. (Instagram/@syasinlimpo)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/06/10267-syahrul-yasin-limpo-instagramatsyasinlimpo.jpg)
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,6 miliar.