Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengubah pasal yang disangkakan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31, anak anggota DPR Edward Tannur dalam kasus tewasnya DSA atau Dini Sera Afriyanti, 29.
Penyidik kepolisian kini menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal pembunuhan itu ditetapkan setelah penyidik menggelar rekonstruksi dan gelar perkara tewasnya kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari hasil gelar perkara itu penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
"Disepakati, terhadap GR (Gregorius Ronald) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," AKBP Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP itu, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro memaparkan, penyidik meyakini ada unsur kesengajaan oleh Ronald usai digelarnya reka ulang adegan yang menewaskan Dini. Dalam keputusan itu, penyidik kepolisian melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik.
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," ucap Hendro.
Kesengajaan Ronald Tannur menganiaya Dini salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," beber Hendro.
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan atau Pasal 359 KUHP.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya unsur perbuatan pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur kepada pacarnya Dini.
Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus sifatnya dinamis dan berkembang. Karena itu perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang dikantongi.
"Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan sifatnya dinamis," tambah Hendro.