KPK Resmi Tetapkan SYL Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:52 WIB
KPK Resmi Tetapkan SYL Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan?
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Penetapan itu diumumkan di depan awak media pada Rabu (11/10/2023) malam.

Penetapan tersangka SYL itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Johanis Tanak kepada awak media termasuk Suara.com.

Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Firli Bahuri: Ketua KPK Penuh Kontroversi, Kini Terseret Kasus Pemerasan SYL

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih berstatus Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk sang istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Baca Juga: Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu

SYL Pulang Kampung

Di sisi lain, pada Rabu kemarin, Syahrul Yasin Limpo tak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang karena harus pulang kampung menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Sementara itu, seiring penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, masuk laporan atas dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu juga sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik dugaan pemerasan tersebut.

Pada tahap penyelidikan, total enam saksi telah diperiksa. Beberapa di antaranya SYL, sopir dan ajudannya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini.

"Kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI