Suara.com - Polda Metro Jaya diam-diam telah memeriksa kembali mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap SYL secara diam-diam itu dilakukan pada Senin (9/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut SYL total telah diperiksa sebanyak empat kali. Tiga di antaranya diperiksa saat perkara ini masih di tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023," kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Dalam tahap penyidikan, lanjut Ade, penyidik total telah memeriksa 11 saksi. Dua di antaranya yakni SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Kombes Irwan Anwar Pulang Diam-diam
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," katanya.
Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Irwan diperiksa selama tujuh jam hingga pukul 22.30 WIB.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Ade.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat membeberkan hubungan antara Irwan, SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menilai Irwan sebagai sosok penting yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Sugeng mengungkap Irwan pernah menjadi anak buah Firli saat menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
"Kombes Irwan Anwar adalah kerabat dari SYL dan mantan anak buah dari FB," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Irwan juga memiliki hubungan kekelurgaan dengan SYL. Di mana istri Irwan atas nama Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa merupakan keponakan SYL.
Dalam perkara ini, kata Sugeng, Irwan diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang titipan dari SYL kepada Firli.
"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, om nya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Kombes Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja. Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasaan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB," ungkapnya.
Atas hal itu, Sugeng menilai Polda Metro Jaya perlu memberikan perlindungan terhadap Irwan. Sebab yang bersangkutan merupakan saksi kunci yang bisa membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"Jadi memang, IPW melihat kombes irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL. Dia menjadi saksi kunci penting ya, oleh karena itu kombes irwan anwar wajib dilindungi oleh penyidik Polda Metro Jaya," imbuhnya.