Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Eks Mentan SYL Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:19 WIB
Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Eks Mentan SYL Tak Timbulkan Konflik Kepentingan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diperkenalkan kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terjadi konflik kepentingan, meskipun Ketua KPK Firli Bahuri masih terlibat dalam prosesnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menangapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Firli tidak dilibatkan dalam perkara itu.

ICW mendesaknya karena pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat SYL, telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada," kata Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) malam.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit

Buktinya, kata Tanak, KPK telah menetapkan SYL dan orang lainnya sebagai tersangka korupsi di Kementan.

"Tetap saja berjalan lancar, tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," ujarnya.

Menurutnya, mereka sebagai pimpinan akan salah, jika tidak melibatkan Firli dalam pengusutan korupsi di Kementan.

"Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah Undang-Undang, bukan perintah kami, bukan maunya kami," kata Tanak.

Dia bilang, meski dugaan pemerasan itu telah ditingkatkan ke penyidikan, tak serta merta Firli bisa disebut bersalah.

Baca Juga: SYL Jadi Tersangka, NasDem Memakluminya dan akan Dukung dari Belakang

"Ingat lho, hukum acara pidana mengenal asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada bukti orang itu bersalah, tidak boleh dikatakan dia bersalah" tegasnya.

"Sepanjang belum ada bukti bersalah, dia masih berhak untuk duduk d sini sebagai pimpinan," imbuhnya.

Desakan ICW

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK tak melibatkan Firli di kasus korupsi di Kementan.

"Sembari menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan saudara Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Kurnia saya dihubungi Suara.com, Selasa (10/10/2023).

Menurut Kurnia hal itu menjadi catatan penting bagi KPK guna menjamin independensi proses penyidikan kasus korupsi yang turut menyeret nama SYL.

"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, dimana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.

"Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi di Kementan sudah dinaikkan ke penyidikan. SYL beserta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta telah resmi jadi tersangka.

Sementara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah memeriksa enam saksi, termasuk Syahrul, sopir dan ajudannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI