Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Eks Mentan SYL Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:19 WIB
Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Eks Mentan SYL Tak Timbulkan Konflik Kepentingan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diperkenalkan kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terjadi konflik kepentingan, meskipun Ketua KPK Firli Bahuri masih terlibat dalam prosesnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menangapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Firli tidak dilibatkan dalam perkara itu.

ICW mendesaknya karena pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat SYL, telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada," kata Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/10/2023) malam.

Buktinya, kata Tanak, KPK telah menetapkan SYL dan orang lainnya sebagai tersangka korupsi di Kementan.

"Tetap saja berjalan lancar, tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," ujarnya.

Menurutnya, mereka sebagai pimpinan akan salah, jika tidak melibatkan Firli dalam pengusutan korupsi di Kementan.

"Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah Undang-Undang, bukan perintah kami, bukan maunya kami," kata Tanak.

Dia bilang, meski dugaan pemerasan itu telah ditingkatkan ke penyidikan, tak serta merta Firli bisa disebut bersalah.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard dan Kartu Kredit

"Ingat lho, hukum acara pidana mengenal asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada bukti orang itu bersalah, tidak boleh dikatakan dia bersalah" tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI