Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS

Kamis, 12 Oktober 2023 | 04:00 WIB
Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani mengusut kasus korupsi BTS 4G, meski ada nama besar seperti eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus mantan Sekjen Partai NasDem, Jhonny G Plate dan pihak terkait lainnya yang terlibat.

Menurutnya keseriusan Kejagung mengusut tuntas kasus ini tidak hanya berhenti pada level tertentu, tapi juga pihak-pihak yang menerima aliran dana BTS.

"Keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi tentu harus diapresiasi," ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Karyono menyebut memang seharusnya pengusutan kasus hukum tidak tebang pilih, meskipun melibatkan pejabat nasional sekalipun.

Baca Juga: Ngaku Pernah Ditemui Terdakwa Galumbang, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS Kominfo

Ia pun berharap, Johnny tidak berlindung di balik Nasdem atau menggiring opini publik seolah-olah ada politisasi di dalam prosesnya.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak diskriminatif dan bersih dari unsur kepentingan politik," kata Karyono.

Lebih lanjut, Karyono memandang Kejagung pasti punya bukti kuat guna membuktikan keterlibatan Johnny dalam kasus rasuah itu.

"Tentu kejaksaan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap mantan menteri dari Nasdem," katanya.

Sebelumnya diberitakan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Baca Juga: Kala Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate Bersalaman di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pada awal perkara tersebut, sejumlah tersangka telah ditetapkan Kejagung, di antaranya Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI