Dituding 'Mahkamah Keluarga' Jelang Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Jubir MK: Silakan Berandai-Andai

Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:31 WIB
Dituding 'Mahkamah Keluarga' Jelang Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Jubir MK: Silakan Berandai-Andai
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi pernyataan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Pernyataan Rizal tersebut disampaikan jelang putusan MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Fajar, pernyataan Rizal itu disampaikan dengan berandai-andai MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Itu prediksi dan berandai-andai, silakan saja," kata Fajar kepada Suara.com, Rabu (11/10/2023).

"Mari kita bersabar menanti pengucapan putusan Senin pekan depan," tambah dia.

Mahkamah Keluarga

Diberitakan sebelumnya, isu soal Mahkamah Keluarga ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," kata Rizal melalui akun pribadinya di media sosial.

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli, ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI