Dituding 'Mahkamah Keluarga' Jelang Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Jubir MK: Silakan Berandai-Andai

Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:31 WIB
Dituding 'Mahkamah Keluarga' Jelang Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Jubir MK: Silakan Berandai-Andai
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi pernyataan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Pernyataan Rizal tersebut disampaikan jelang putusan MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Fajar, pernyataan Rizal itu disampaikan dengan berandai-andai MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Itu prediksi dan berandai-andai, silakan saja," kata Fajar kepada Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur

"Mari kita bersabar menanti pengucapan putusan Senin pekan depan," tambah dia.

Mahkamah Keluarga

Diberitakan sebelumnya, isu soal Mahkamah Keluarga ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," kata Rizal melalui akun pribadinya di media sosial.

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli, ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: 5 Hari Lagi Gibran Bisa Jadi Cawapres, Rizal Ramli: Anak Bawang Tak Berkualitas

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," ujar dia.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK merubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pasalnya, nama Gibran santer dikabarkan akan dijadikan cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting," tegas Rizal.

Sebutan MK sebagai Mahkamah Keluarga ini juga disampaikan lantaran Ketua MK Anwar Usman juga merupakan adik ipar Jokowi.

Putusan MK 16 Oktober

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI