Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kasdi ditahan terhitung sejak hari ini, Rabu (11/10/2023). Dia akan ditahan selama dua hari pertama.
Berdasarkan pantau Suara.com, Kasdi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring ke ruang konfrensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut seharusnya mereka memanggil tiga orang tersangka korupsi di Kementan. Namun yang bisa datang hanya Kasdi.
Baca Juga: KPK Akhirnya Benarkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Dua orang yang tidak hadir adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Ali.
KPK menetapkan tiga pasal di kasus korupsi Kementan, pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.
Rangkain penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta dan rumah pribadinya di Makasar. KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis. Semetara di rumah pribadinya diamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.
Baca Juga: SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?