Untuk perkara ini, KPK menetapkan tiga pasal, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di Jakarta maupun rumah pribadinya di Makassar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti di rumah dinas. Barang bukti yang dimaksud berupa uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Sementara di rumah pribadi SYL, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Audi A6.