Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak pakai lama, sidang perdananya bakal digelar pada Senin (30/10/2023).
Kabar itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar (Syahrul ajukan praperadilan)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Praperadilan diajukan SYL pada Rabu (11/10/2023).
SYL mengajukan praperadilan untuk memproses soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Untuk pengajuan itu, SYL menjadi pemohon dan KPK menjadi termohon.
Adapun sidang perdana nantinya akan dipimpin Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.
KPK Benarkan SYL Tersangka
KPK akhirnya membenarkan status tersangka SYL. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Oktober 2023. Satu unit mobil disita [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/04/21930-syahrul-yasin-limpo.jpg)
Syahrul menjadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Kombes Irwan Anwar Bongkar Pertemuan SYL dan Firli Bahuri
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).