SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:32 WIB
SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memberikan pernyataan saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak pakai lama, sidang perdananya bakal digelar pada Senin (30/10/2023).

Kabar itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar (Syahrul ajukan praperadilan)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Praperadilan diajukan SYL pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Kombes Irwan Anwar Bongkar Pertemuan SYL dan Firli Bahuri

SYL mengajukan praperadilan untuk memproses soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Untuk pengajuan itu, SYL menjadi pemohon dan KPK menjadi termohon.

Adapun sidang perdana nantinya akan dipimpin Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

KPK Benarkan SYL Tersangka

KPK akhirnya membenarkan status tersangka SYL. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Oktober 2023. Satu unit mobil disita [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Oktober 2023. Satu unit mobil disita [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Syahrul menjadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Untuk perkara ini, KPK menetapkan tiga pasal, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di Jakarta maupun rumah pribadinya di Makassar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti di rumah dinas. Barang bukti yang dimaksud berupa uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.

Sementara di rumah pribadi SYL, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Audi A6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI