Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melakukan perlawanan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Praperadilan diajukan Syahrul ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Benar (Syahrul ajukan praperadilan)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Disebutkan Syahrul menjadi pemohon, dan termohon KPK.
Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Kombes Irwan Anwar Bongkar Pertemuan SYL dan Firli Bahuri
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin 30 Oktober 2023 dengan Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
KPK menetapkan tiga pasal di kasus korupsi Kementan, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.
Rangkaian penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta dan rumah pribadinya di Makasar.
Di rumah dinasnya, KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Sementara di rumah pribadinya diamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.