NasDem DKI Desak Aparat Pidanakan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online

Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:08 WIB
NasDem DKI Desak Aparat Pidanakan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online
Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem Wibi Andrino. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyesalkan maraknya promosi judi online di tengah masyarakat. Apalagi, promosinya turut melibatkan para artis dan influencer.

Wibi mengatakan, judi online sangat berbahaya karena berdampak merusak generasi yang akan datang. Para artis dan influencer yang turut mengiklankannya otomatis berkontribusi membawa hal buruk pada masa depan anak bangsa.

"Tentunya kita amat sangat prihatin karena dampaknya ini pada satu generasi ataupun masyarakat yang mengidolakan para influencer tersebut, karena yang dikatakan judi maupun dia offline atau online itu adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Wibi kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ia pun menyebut, tidak seharusnya para selebritis dan influencer yang terlibat mempromosikan judi online dijadikan duta judi online. Sebaliknya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Survei Poltracking Soal Elektabilitas Parpol di Jabar: Gerindra Teratas, NasDem Salip Dua Partai Koalisi Perubahan

"Hukum itu tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Jadi kita meminta kepada aparat penegak hukum tidak hanya memberikan duta anti judi online kepada para selebritis ini, tapi juga menindak tegas karena ini berlaku kepada siapapun tidak hanya kepada influencer," ucapnya.

Terlebih lagi, dampak bahaya dari judi online tidak hanya kepada orang dewasa, melainkan juga kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini yang membuat banyak masyarakat terjerat pada pinjaman online (pinjol).

"Ini yang berbahaya dan exes-nya hari ini yang ramai Pinjol, jadi mereka meminjam uang online, lalu terjerat dan akhirnya mereka sampai ada yang bunuh diri karena terjerat utang pinjol akibat daripada judi online," tegas Wibi.

Oleh karena itu, Wibi meminta kepada pemerintah untuk lebih serius melihat permasalahan ini. Menurutnya, harus ada hukum yang tegas bagi siapa pun yang telah terlibat dalam judi online.

"Jadi ini harus amat sangat hati-hati pemerintah melihat ini semua. Program khusus tentunya harus ada di aparat penegak hukum dan juga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengedukasi masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Semakin Marak di Kalangan Streamer, Berikut Daftar Game Judi Online yang Diblokir Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI