Suara.com - Sejumlah saksi dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, lembaga antikorupsi itu meminta kepada para saksi untuk kooperatif pada pemangilan selanjutnya.
Sejumlah saksi yang tidak datang tanpa konfirmasi, yakni ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto; Staf Biro Umum Kementan M Yunus; dan Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, seorang dokter spesialis penyakit dalam bernama Alexander Randy Angianto juga tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun yang bersangkutan memberikan konfirmasi dengan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi tidak hadir, tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Ali.
Pada kasus korupsi di Kementan, KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Saat ini, ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama 6 saksi lainnya hingga April 2024 mendatang.
Sebelumnya, kasus ini diusut KPK sejak awal Januari 2023. Pada 14 Juni 2023 ditingkatkan ke penyelidikan, kemudian 26 September 2023 diputuskan naik ke penyidikan.
Rangkaian penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di Rumah Dinas Syahrul yang berada di Jakarta dan rumah pribadinya di Makasar.
Saat itu, KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis. Semetara di rumah pribadinya diamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan penyidik di rumah Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang ratusan juta.