Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons rencana pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) vonis 20 tahun penjara kliennya di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan kasus itu sudah selesai. Bahkan, MA sudah dua kali mengadili PK yang diajukan oleh pihak Otto.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," kata Ketut kepada wartawan dikutip Rabu (11/10/2023).
Ketut menyebut jaksa penuntut umum (JPU) berhasil meyakinkan hakim yang mengadili perkara bahwa Jessice merupakan pembunuh Mirna.
Baca Juga: Rahasia Tersembunyi Jessica Wongso Setelah 'Ice Cold'! Temuan Kepolisian Australia Menggemparkan
"Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Ketut.
Menurut Ketut, tidak ada satu pun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion ketika mengadili perkara pembunuhan Mirna. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada kekeliruan dalam penjatuhan hukuman atas Jessica.
Ott Bakal Ajukan PK
Sebelumnya, Otto berencana mengajukan PK kembali atas perkara yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu.
"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita udah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan dilihat dalam tayangan YouTube Deddy Corbuzier, Sabtu (7/10/23).
Baca Juga: Mirna Salihin Asal Mana? Korban Kasus Kopi Sianida Ayahnya Keturunan Tionghoa, Ibu Asal Bali
Otto Hasibuan berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaannya untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Dirinya menilai, kasus Kopi Sianida memiliki celah untuk dapat diperbaiki.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," katanya.
"Kalau sudah kita terang-benderang mengetahui Jessica tidak bersalah, apakah negara tutup mata, apakah hakim agung menutup mata," kata Otto pula.
Kasus pembunuhan dengan kopi sianida kembali menjadi pembicaraan di masyarakat setelah Netflix merilis sebuah film dokumenter berjudul: "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Oleh karena itu, Otto bersikeras berusaha membuka kasus tersebut untuk memperbaiki wajah hukum di Indonesia.
"Berarti Dunia mengetahui, kalau ini kita tidak perbaiki, wajah hukum kita akan rusak," katanya.
Dirinya berharap dapat menemukan Hakim Agung yang membantunya untuk membuka kasus itu. Sekecil apapun peluangnya, Otto mengaku akan berjuang untuk keadilan hukum dalam kasus tersebut.