Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut berkomentar soal 'Mahkamah Keluarga' yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media. Isu ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rizal Ramli dalam twitter atau akun X pribadinya @RamliRizal mengatakan akan ada kejutan dari putusan MK.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahu. Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah peranh merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Kalau Gibran Nekat Angkat Kaki dari PDIP, Panda Nababan: Oh, Haus Kekuasaan

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK merubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Diketahu nama Gibran santar bakal dijadikan Cawapres untuk Prabowo Subianto.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting," katanya.

"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!," Jokowi menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: DPC Gerindra Depok Rekomendasikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. Diketaui, wali kota solo itu kekinian baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI