Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.
"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak [Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak] pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" kata Ketua Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
"Sekarang saya tahu," jawab Dito.
Galumbang Menak Simanjuntak diketahui adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Hakim Fahzal kemudian mengonfirmasi uang Rp27 miliar yang diduga diterima Dito untuk mengamankan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Itu enggak benar itu?" tanya Fahzal.
"Enggak benar," kata Dito.
Dalam persidangan ini, Dito Ariotedjo mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Dia pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi dua kali di rumah milik orang tua Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, Dito membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar saat pertemuan tersebut.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Sidang Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Sebut Semua Orang Sama di Mata Hukum
"Waktu itu kami hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," ungkap Dito.
Namanya Disebut di Sidang
Sebelumnya, nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan. Hal itu terungkap saat Hakim, mengonfirmasi aliran uang korupsi BTS 4G sejumlah pihak.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
Hakim mencecar sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo pak," jawabnya.
"Dito Ariotedjo, siapa itu? Enggak tahu saya orangnya," tanya Hakim.
"Jadi, pada saat Pak Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian ini, Pak Windu pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya ke Haji Oni," jawabnya.
Hakim kemudian bertanya siapa sosok dari Haji Oni. Namun Irwan mengaku tidak terlalu mengenalkannya.
"Lalu beliau (Haji Oni), besoknya menitip pesan lewat Dito. Kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi. Untuk berikutnya langsung saja berurusan, berhubungan dengan Haji Oni, tapi tidak dengan orang yang kemarin," kata Irwan menjelaskan.
"Artinya orang yang kemarin itu adalah Windu dan saya. Jadi pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus ajak Pak Anang untuk langsung berhubungan," paparnya.
Irwan mengaku memang pernah bertemu dengan Dito, namun hanya sekali.
"Saya pernah bertemu sekali di rumah di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," ucapnya.
Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Sebagaimana diketahui, perkara uang Rp 27 miliar dalam kasus ini sempat menjadi misteri. Nama Dito Ariotedjo turut terseret.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa 4 Juli 2023. Pengembalian uang itu sehari setelah Menpora Dito diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 3 Juli 2023.
Maqdir saat itu memang tidak menyebut nama pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun kata dia, yang mengembalikan uang itu adalah pihak yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara BTS 4G.
"Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.